Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:52:00 WIB
Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur
Sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung (Kejagung), Jasman Panjaitan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan jilid II mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Jasman mengaku mengenal Febrie secara dekat. 

Dia bahkan menyebut Febrie sebagai sosok yang jujur dan patuh kepada pimpinan.

"Pemohon ini staf saya dahulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu, dia ini orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan," ujar Jasman di persidangan, Jumat (21/8/2026).

Dia mengaku bekerja bersama Febrie selama hampir tiga tahun. Setelah itu, Jasman berpindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat.

Jasman kemudian kembali bertugas di Kejagung dengan menduduki sejumlah jabatan, di antaranya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), hingga Pelaksana Tugas (Plt) Jamwas selama sekitar 2,5 tahun.

Dia kemudian pensiun pada 2016 dan mengajar tindak pidana korupsi bagi calon jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.

Dalam persidangan, Jasman juga menjelaskan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan berdasarkan pengalamannya saat menjabat Dirdik Jampidsus.

Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan. Selanjutnya, Dirdik menetapkan jadwal ekspose untuk membahas perkara yang akan dilakukan penyidikan.

Jasman menjelaskan, ekspose merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara. Dalam kondisi tertentu, ekspose dapat dilanjutkan secara berjenjang hingga di hadapan Jaksa Agung Muda maupun Jaksa Agung.

Apabila perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat kemudian menyusun tim jaksa yang akan menangani proses penyidikan.

"Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose," katanya.

Setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dilakukan, proses dilanjutkan dengan menentukan calon tersangka apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka, kata Jasman, juga harus melalui ekspose.

Dia menegaskan, pada masa dirinya menjabat, nama seseorang tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum penyidik memiliki keterangan saksi dan bukti yang mendukung.

"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka," paparnya.

Jasman menambahkan, ekspose penetapan tersangka dapat dilakukan secara berjenjang, mulai dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda, hingga pimpinan tertinggi.

Setelah tersangka ditetapkan, proses penyidikan dilanjutkan hingga tahap pemberkasan. Hasil pemberkasan kemudian dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Menurut Jasman, mekanisme tersebut merupakan pola kerja yang dia ketahui ketika masih aktif di Kejaksaan. Saat itu, sistem kerja di institusi tersebut berjalan dengan pola satu komando.

"Karena di Kejaksaan itu satu komando. Itu yang saya tahu zaman dulu, nggak tahu kalau sekarang apakah itu satu komando atau tidak. Tidak ada jaksa independen, yang ada itu adalah komando, apa kata pimpinan melalui forum ekspose," kata Jasman.

Sidang praperadilan jilid II eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Febrie Adriansyah. Kubu Febrie menghadirkan empat ahli dan satu saksi, yakni Jasman Panjaitan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut