Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Eks Direktur Kemendagri Ardian Diduga Sudah Sering Terima Suap Pengurusan Dana PEN

Kamis, 27 Januari 2022 - 21:10:00 WIB
Eks Direktur Kemendagri Ardian Diduga Sudah Sering Terima Suap Pengurusan Dana PEN
Penetapan tersangka Direktur Kemendagri (foto: Arie Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, diduga bukan hanya menerima suap dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, terkait pengurusan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ardian kerap menerima suap terkait pengurusan pengajuan dana PEN daerah dari berbagai pihak.

KPK bakal menelusuri dan mendalami aliran uang lainnya yang masuk ke kantong pribadi Ardian berkaitan dengan pengajuan dana PEN daerah tahun 2021.

"KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

KPK sebelumnya telah menetapkan Ardian sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Ardian ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar. Dalam perkara ini, Ardian dan Syukur Akbar diduga menerima suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.

Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui. Alhasil, dana PEN untuk Kolaka Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Atas perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ardian dan Syukur Akbar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut