Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 11 November 2025, Lengkap Pertalite hingga Pertamax
Advertisement . Scroll to see content

Eks Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Tanah

Rabu, 06 November 2024 - 19:57:00 WIB
Eks Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Tanah
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. (Foto: Laman Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Barekrim Polri menetapkan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko (LBD) ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus korupsi pembelian tanah oleh Pertamina di Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Wadirtipikor Barekrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan, tanah yang dibeli sebanyak empat lot dan terdiri atas 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi pada 2013-2014.

"Seluruh peserta gelar perkara telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Tahun 2012 sampai dengan 2014, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi perkara a quo," kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Arief mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan polisi (LP) nomor: LP/250/II/2018/Bareskrim, tanggal 19 Februari 2018, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/05/II/2018/ Tipidkor, tanggal 19 Februari 2018. Lalu, surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/04.a/I/2023/Tipidkor, tanggal 9 Januari 2023; surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/18.a/IV/2024/Tipidkor, tanggal 18 April 2024.

"Dan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas pembelian tanah yang berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) Nomor: 57/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024," katanya.

Arief mengatakan, duduk perkara kasus diawali dengan penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp2 triliun yang diperuntukan guna pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Tanah itu direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya.

Kemudian, pada kurun waktu Juni 2013 sampai Februari 2014, PT Pertamina telah melakukan proses pembelian tanah sebanyak empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah dengan total luas sebesar 48.279 meter persegi dari PT SP dan PT BSU seharga Rp35.000.000 per meter persegi. Nilai itu diluar pajak dan jasa Notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp1.682.035.000.000.

"Bahwa di dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (tidak mendasari kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Arief.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan menghormati penetapan tersangka tersebut. "Terkait penetapan status hukum mantan direksi Pertamina oleh Bareskrim Polri. Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri," katanya.

Fadjar menyebut kasus itu terjadi lebih dari 10 tahun lalu. Proses hukum diharapkan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2012-2014 yang lalu," katanya.

Pertamina dipastikan menjalankan operasional perusahaan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Dalam menjalankan operasional perusahaan Pertamina senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG)," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut