Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Dituntut 9 Tahun Bui Buntut Proyek Jalur Kereta
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Kasus Korupsi Jalur Kereta

Senin, 21 Juli 2025 - 16:39:00 WIB
Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Kasus Korupsi Jalur Kereta
Mantan Dirjen KA Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian (KA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono pidana penjara selama 7,5 tahun. Prasetyo diyakini terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025). 

Prasetyo juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan. 

Bukan hanya itu, Prasetyo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 2 tahun 8 bulan kurungan.

Hakim menyatakan perbuatan Prasetyo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut