Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Suap Dana PEN Muna

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:05:00 WIB
Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Suap Dana PEN Muna
Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto dituntut lima tahun empat bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto dituntut lima tahun empat bulan penjara. Jaksa meyakini Ardian terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat bacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada Ardian. Adapun besaran uang pengganti senilai Rp2.876.999.000.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara Rp2.976.999.000 dikurangi uang sejumlah Rp100 juta sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan olej terdakwa sebesar Rp2.876.999.000," kata jaksa.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," tutur jaksa.

Jaksa mempertimbangkan tuntutan hukuman itu lantaran perbuatan Ardian tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Perbuatan Ardian juga dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan," kata jaksa.

Jaksa menilai Ardian telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut