Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calon Praja IPDN asal Ternate Meninggal Dunia Usai Apel, Sempat Mengeluh Lemas dan Pusing
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirjen Otda: Kehadiran Partai Lokal di Papua Bisa Pupuskan Konflik Separatisme

Rabu, 18 Desember 2019 - 06:04:00 WIB
Eks Dirjen Otda: Kehadiran Partai Lokal di Papua Bisa Pupuskan Konflik Separatisme
Sejumlah tokoh adat Papua saat menghadiri jamuan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan, menilai keberadaan partai politik lokal di Papua dapat menggerus konflik berbau separatisme di wilayah tersebut. Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai ahli oleh penggugat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, hari ini.

"Dengan diperbolehkannya secara legal konstitusional pembentukan partai politik lokal di tanah Papua, maka konflik pusat-daerah yang berbau separatis akan berangsur pupus," ujar Djohermansyah dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli di Gedung MK, Selasa (17/12/2019).

Menurut dia, pembentukan partai politik lokal akan mengakomodasi identitas lokal serta mentransformasikan kelompok separatis dari perlawanan fisik bersenjata di hutan-hutan menjadi perjuangan demokrasi dalam pilkada. Dia pun mencontohkan kasus yang terjadi di Aceh, ketika kelompok GAM menjelma menjadi Partai Aceh dan ikut dalam pemilu setiap lima tahun, di samping berpartisipasi dalam kompetisi pilkada.

"Di Papua, yang padahal lebih dulu mengusulkan partai politik lokal, (usulannya) masih menjadi pekerjaan rumah bagi negara," tutur mantan dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.

Selain untuk menyelesaikan konflik dengan kelompok separatis, dia menilai keberadaan partai lokal juga membantu pengembangan demokrasi lokal yang akan menguatkan demokrasi nasional. Adapun gugatan uji materi itu diajukan Partai Papua Bersatu (partai lokal) karena merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 ayat 1 UU Otsus Papua terkait dengan pembentukan partai politik.

Gugatan itu berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019, tetapi ditolak.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut