Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:04:00 WIB
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis lima tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Emirsyah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024). 

Emirsyah juga divonis untuk membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti sekitar 86 juta dolar Amerika Serikat (AS). 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah USD86.367.019," ujar Rianto. 

Vonis uang pengganti itu dengan ketentuan terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Satar diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar AS. 

JPU meminta, uang pengganti itu harus dibayar maksimal satu bulan pasca mendapat putusan inkrah. Bila tidak, JPU menyita harta Satar untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut