Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Hadapi Vonis Hari ini terkait Kasus Pengadaan Pesawat
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan vonis terhadap terdakwa Emirsyah Satar. Emirsyah merupakan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang terjerat kasus dugaan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
"Rabu, 31 Juli untuk putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Berdasarkan SIPP, sidang vonis itu akan digelar pada pukul 14.00 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali.
Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Emirsyah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Selain itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat.
JPU meminta uang pengganti itu dibayar maksimal 1 bulan setelah terdakwa mendapat putusan inkrah. Bila terdakwa tidak bisa membayar, hartanya dilelang untuk pengganti.
Editor: Reza Fajri