Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jalani Sidang Korupsi Pengadaan Mesin Pesawat

Jumat, 08 Mei 2020 - 11:55:00 WIB
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Jalani Sidang Korupsi Pengadaan Mesin Pesawat
Ilustrasi Gedung KPK (dok Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar hari ini menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. Sidang akan dilakukan siang ini.

Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melalui mekanisme video conference.

"Iya siang ini. Emirsyah Satar sidang vicon (video conference)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (8/5/2020). 

Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum daripada Emirsyah, Luhut Pangaribuan mengatakan, tim kuasa hukum berharap Emirsyah dapat terlepas dari tuntutan yang sebelumnya dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setidak-tidaknya, kata dia, Emir mendapatkan hukuman paling ringan.

"Harapan Tim Advokat Emirsyah lepas dari tuntutan hakim, atau hukuman yang paling ringan," kata Luhut kepada kepada iNews.id melalui pesan singkat.

Luhut selaku pengacara menjelaskan mengapa tim kuasa hukum berharap kliennya mendapatkan hukuman yang ringan. Menurutnya, perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Garuda Indonesia tidak sama sekali merugi.

"Kenapa? Betul menerima sesuatu adalah salah. Tapi Garuda tidak rugi. Dan juga tidak dibuktikan dengan perhitungan dari BPK," katanya.

Bahkan, Luhut mengklaim, selama kepemimpinan Emirsyah di Garuda Indonesia, Garuda dapat berkembang pesat. Dari yang tadinya perusahaan " one dollar" kata dia, menjadi "milion dollar".

"Sebaliknya untung. Buktinya selama kepemimpinan Emir Garuda berubah dari one dolar jd milion dolar company," katanya.

Sebelumnya, Kamis 23 April 2020 lalu, JPU telah menuntut mantan Dirut Garuda Tahun 2005-2014 itu 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Emirsyah dinilai oleh JPU terbukti menerima suap senilai sekitar Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

JPU juga menuntut Emirsyah membayar uang pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain didakwa menerima suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang totalnya mencapai sekitar Rp87.464.189.911,16.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut