Eks Dirut Indofarma Ditetapkan Tersangka, Diduga Manipulasi Laporan Keuangan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya pada periode 2020-2023. Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah AP mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk pada 2019-2023.
Dua tersangka lainnya yakni GSR, Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2023 dan CSY, Head of Finance PT IGM pada 2019-2021.
"AP diduga memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan menciptakan piutang, utang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan tercapai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Sementara itu, GSR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penjualan produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM, meskipun PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian.
Selain itu, GSR memerintahkan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non-perbankan guna memenuhi kebutuhan operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM.
"CSY diduga membuat laporan keuangan PT IGM yang seolah-olah sehat dengan menciptakan klaim diskon fiktif. Ia juga terlibat dalam penggalangan dana non-perbankan yang disalurkan ke vendor-vendor melalui modus kesalahan transfer, yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran serta kepentingan pribadi," kata Syahroni.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan para tersangka mencapai Rp371 miliar. Namun, sampai saat ini jumlah kerugian tersebut masih terus dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
AP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Reza Fajri