Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka di Kasus Kebakaran Maut Terra Drone Kemayoran
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirut Jakpro Ditetapkan Tersangka Korupsi Menara Telekomunikasi dan GPON

Senin, 07 Agustus 2023 - 17:09:00 WIB
Eks Dirut Jakpro Ditetapkan Tersangka Korupsi Menara Telekomunikasi dan GPON
Polri menetapkan eks Dirut PT Jakpro AH dan eks Direktur Keuangan PT Jakpro LLM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara telekomunikasi dan GPON. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON 2015-2018 oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Salah satunya eks Dirut PT Jakpro dan Komisaris PT JIP, AH.

“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Ramadhan mengatakan, AH ditetapkan tersangka bersama eks Direktur Keuangan PT Jakpro sekaligus Komisaris PT JIP periode 2015-2018, LLM.

“Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” ujar Ramadhan. 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312.379.671.113,” ucap Ramadhan.

Diketahui, Bareskrim menetapkan sekaligus menahan dua tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah eks petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) atau anak perusahaan dari Jakpro. 

Kedua orang yang ditahan yakni, Christman Desanto, mantan Vice President Finance PT JIP periode 2008-2018, dan Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT JIP periode 2014-2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut