Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Absen dari Panggilan Kejagung, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Tim 9 Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada, Rabu (22/7/2026). Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena alasan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memanggil empat orang saksi dalam perkara TPPU pada Rabu (22/7/2026). Keempatnya adalah Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR) dan dua saksi lainnya yakni FA, DR, NH dan TS.
"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Meski begitu, Anang menyampaikan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Febrie Adriansyah pada, Jumat (24/7/2026).
"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," tuturnya.