Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Kewenangan Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:11:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026). Apakah Febrie langsung ditahan usai diperiksa?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik Korps Adhyaksa.  

"Terkait bagaimana sikap, nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri maupun Polda Metro Jaya," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). 

Menurut Anang, Kejagung bersikap profesional. Mengingat, penanganan kasus ini juga disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diawasi DPR.

"Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujar Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima penyerahan dua tersangka dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, satu tersangka lain yakni pihak swasta Don Ritto.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut