Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Korupsi, Sudah Ditahan?
JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie sudah ditahan?
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).
Rudi belum memerinci konstruksi perkara yang menjerat Febrie. Menurutnya, Kejagung masih menunggu berkas perkara serta berita acara pemeriksaan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan Tim Kortas Tipikor," lanjut dia.
Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka bersama satu orang lain. Dia adalah DR selaku pihak swasta.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.
Editor: Rizky Agustian