Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kader PDIP Akui Lapor Hasto usai Serahkan Uang Suap ke Wahyu Setiawan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kader PDIP Akui Bohong soal Hasto Talangi Suap Harun Masiku, demi Yakinkan Istri

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:00:00 WIB
Eks Kader PDIP Akui Bohong soal Hasto Talangi Suap Harun Masiku, demi Yakinkan Istri
Eks kader PDIP Saeful Bahri saat bersaksi di sidang Hasto Kristiyanto, Kamis (22/5/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks kader PDIP Saeful Bahri mengakui berbohong soal dana talangan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR. Kebohongan itu disampaikan sebagai alasan kepada istrinya lantaran pulang larut malam.

Pengakuan itu disampaikan saat Saeful bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

Awalnya, penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menyinggung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 11 Februari 2020. BAP tersebut memuat percakapan antara Saeful dengan istrinya pada 13 Desember 2019.

"Bahwa maksud ucapan, 'Dananya ditalangin Pak Hasto,' akhirnya adalah hanyalah ucapan skenario saya untuk meyakinkan istri saya karena saya pulang terlambat," tanya Maqdir. 

"Betul," jawab Saeful.

Dalam BAP tersebut, Saeful mengatakan semua pernyataan kepada istrinya hanya kebohongan. Tujuannya, agar tidak khawatir karena terlambat pulang ke rumah.

"Yang selanjutnya, bahwa maksud ucapan saya hari Senin biar bayar satu setengah juga merupakan skenario saya untuk meyakinkan istri saya karena saya pulang terlambat," kata Maqdir. 

Mendengar keterangan tersebut, Maqdir menegaskan adanya ketidakkonsistenan antara pernyataan Saeful di persidangan dengan BAP.

"Nah, makanya ini kenapa saya tanya, karena tadi Saudara mengatakan bahwa dana itu talangan, yang kalau saya tidak salah menangkap tadi, R400 juta itu atau sebagian dari itu adalah talangan dari Pak Hasto. Tetapi ternyata di sini saudara katakan ini bohong. Saudara membohongi istri saudara. Betul seperti itu ya?" tanya Maqdir.

"Iya, betul," timpal Saeful. 

Sebelumnya, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut