Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Kerahkan 151 Personel di Ragunan, Pastikan Keamanan Wisatawan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Banding usai Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia

Kamis, 02 Januari 2025 - 18:34:00 WIB
Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Banding usai Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia
AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Malvino dipecat buntut kasus pemerasan warga Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Malvino terbukti memeras warga Malaysia. Dia meminta uang tebusan kepada  orang-orang yang ditangkap saat menonton gelaran DWP.

"Saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan," katanya.

Tindakan Malvino dinyatakan sebagai perbuatan tercela.Malvino juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari.

"Terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 di ruang Patsus Divpropam Polri," katanya.

Dengan demikian, total sudah ada tiga personel Polri yang dipecat terkait kasus pemerasan warga negara Malaysia di DWP.

Selain Malvino, ada mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut