Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Suasana Latihan Timnas Indonesia U-22 jelang Lawan Mali U-22 Besok
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua PN Surabaya Minta Jatah Uang Suap Ronald Tannur, Bilang Jangan Lupa Aku

Senin, 03 Maret 2025 - 15:07:00 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Minta Jatah Uang Suap Ronald Tannur, Bilang Jangan Lupa Aku
Ilustrasi suap (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diduga meminta jatah uang suap pembebasan terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur. Hal itu diungkapkan salah satu hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yakni Mangapul.

Mangapul bersaksi di sidang dengan terdakwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/3/2025).

Awalnya, Jaksa bertanya kepada Mangapul soal uang 140.000 dolar Singapura yang ditujukan untuk vonis bebas Ronald Tannur. Namun, Mangapul mengklaim uang itu bukan untuk vonis tersebut. 

"Secara spesifik nggak dibilang begitu, cuma ini ada terima kasihnya, karena berapa hari sebelumnya kami kan bebas, mendapatkan bebas. Jadi ya itu, jadi ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang bawa itu," kata Mangapul.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan bagaimana pembagian uang tersebut. Mangapul mengungkapkan, uang itu dibagi kepada dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.

Menurutnya, Erintuah mendapatkan pesan dari Rudi untuk menyisihkan uang itu kepada sang Ketua PN Surabaya. 

"Jadi waktu itu yang tentang pembagian Pak Ketua, karena beliau bilang. Pak Erin bilang dari sejak kami ditunjuk Pak Rudi, melalui Pak Wakil, 'eh jangan lupa aku' ah begitu," ujarnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan suap penanganan perkara Ronald Tannur. Penetapan tersangka ini didasari dengan adanya bukti yang cukup.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut