Eks Koruptor Nyaleg, Wiranto Desak MA Putuskan Judicial Review PKPU
JAKARTA, iNews.id – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi menuai polemik. Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto mengaku telah mengundang Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk duduk bersama.
“Kita sudah undang juga DKPP supaya semuanya bisa tahu bahwa tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, kalau kita bermusyawarah,” kata Wiranto di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/9/2018).
Menurut dia, dari hasil pertemuan itu, dikesepakati yang bisa menyelesaikan adalah Mahkamah Agung (MA). Sebab, MA yang berhak menilai dan menganalisis Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut dapat dilanjutkan atau tidak. Untuk itu, Menko Polhukam mendesak MA segera memutuskan hasil judicial review.
“Kita mendesak MA agar segera membuat keputusan. Ini prioritas, ini masalah program nasional. Ini masalah jadwal yang enggak bisa diutak-atik lagi. Kita meminta MA apa sih susahnya membuat prioritas itu, kita tunggu saja,” ujar Wiranto.
Dia mengaku, sudah menghubungi pimpinan MA untuk segera memutuskan dan menyelesaikan polemik mantan napi nyaleg yang tengah berkembang di masyarakat.
“Iya, saya berhubungan, saya sudah telepon pimpinan di MA. Tolong dipercepat supaya semuanya bisa berjalan dengan baik. Hukum ini kan sementara masih ada satu dua hal yang perlu diselesaikan lewat proses. Proses itu yang kemudian kita jalankan,” tutur Wiranto.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto