Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara Minta Pulang ke RI, DPR Singgung Kewarganegaraannya
JAKARTA, iNews.id - Eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dipulangkan ke Indonesia. Merespons hal itu, Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung soal kewarganegaraannya.
Menurutnya, Kementerian Hukum harus mengecek kewarganegaraan Satria. Diketahui, Satria menjadi pasukan bayaran Rusia (mercenaries) dengan bergabung ke Russian Special Military Operations untuk berperang di Ukraina.
"Intinya, perlu dipastikan dahulu, status Sdr Satria saat ini apakah masih Warga Negara Indonesia atau sudah dicabut kewarganegaraannya. Hal ini menjadi kewenangan Kementerian Hukum yang bertanggung jawab perihal status kewarganegaraan," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 butir d, disebutkan bahwa 'Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden'.
Perihal kehilangan kewarganegaraan karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 32 dalam PP No.21/2022 tersebut menyebutkan bahwa mekanisme kehilangan kewarganegaraan ini harus didahului dengan pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemlu atau Kemendagri) kepada kementerian yang mengurusi kewarganegaraan (dalam hal ini Kemenkum) perihal adanya WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya.
Oleh karena itu, legislator PDIP itu memandang bahwa Kementerian Hukum perlu mengecek kembali, apakah proses kehilangan status kewarganegaraan Satria sudah diproses atau belum.
"Apabila sudah diproses dan atau mungkin, telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh kementerian hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi Pemerintahan Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ucap dia.
Editor: Puti Aini Yasmin