Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Diperiksa sebagai Tersangka: Bismillah

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:10:00 WIB
Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Diperiksa sebagai Tersangka: Bismillah
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Aldhi Chandra Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Yaqut mengucapkan kalimat basmalah sebelum diperiksa tim penyidik. 

"Saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya, bismillah," kata Yaqut, Kamis (12/3/2026). 

Diketahui, pemeriksaan Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ditanya soal kesiapannya ditahan, Yaqut enggan menjawab secara gamblang.

"Tanya diri mas sendiri," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga membantah dirinya mengajukan penundaan pemeriksaan hari ini. 

"Gak ada kok (penundaan pemeriksaan," ucapnya. 

Pantauan di lokasi, Yaqut tiba sekitar pukul 13.04 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut jaket serta peci hitam. 

Dia ditemani sejumlah orang, salah satunya Mellisa Anggraini selalu advokatnya. 

Keduanya terlihat duduk di ruang tunggu lobi KPK sebelum beranjak ke lantai dua untuk pemeriksaan Yaqut.

Diketahui, Yaqut kalah melawan KPK dalam praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dengan adanya putusan ini, maka status tersangka Yaqut sah dan KPK bisa melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026 lalu. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.  

Yaqut dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut