Eks Menpora Dito jadi Saksi Kasus Kuota Haji Hari Ini, KPK Dalami soal Kunjungan ke Arab Saudi
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Kamis (10/9/2026). KPK membutuhkan keterangannya terkait informasi yang dia ketahui mengenai perkara tersebut, termasuk kunjungannya ke Arab Saudi bersama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Dito akan hadir dalam persidangan setelah adanya penetapan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Benar, bahwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, JPU KPK akan menghadirkan Saksi dimaksud, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, yang akan digelar esok hari, Kamis (10/9/2026),” kata Budi melalui pesan tertulis.
Menurut Budi, keterangan Dito diperlukan dalam proses pembuktian. Kesaksian tersebut diharapkan membantu majelis hakim melihat perkara secara lebih utuh berdasarkan pengetahuan dan pengalaman langsung saksi.
“Pada prinsipnya, proses persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Karena itu, semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dapat dinilai oleh Majelis Hakim,” ujarnya.
Sebelumnya, Dito telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (23/1/2026).
Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan Dito mengenai asal-usul pemberian tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.
“Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami terkait dengan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/1/2026).
Budi menjelaskan Dito dipanggil karena memiliki informasi yang dinilai relevan bagi penyidikan. Salah satu alasannya, Dito ikut dalam kunjungan kerja bersama Jokowi ke Arab Saudi pada 2023.
“Karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia. Sehingga ini juga kemudian menguatkan terkait dengan informasi-informasi atau bukti-bukti yang didapatkan oleh penyidik KPK berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama,” ujarnya.
KPK juga mengaitkan pemberian tambahan kuota haji dengan persoalan panjangnya masa tunggu jemaah. Menurut Budi, antrean jemaah haji di sejumlah daerah dapat mencapai 30-40 tahun.
“Keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya,” ucapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin