Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Berduka Eyang Meri Istri Hoegeng Wafat: Beliau Inspirasi Nyata
Advertisement . Scroll to see content

Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Kapolri Janji Revisi Aturan Kode Etik

Rabu, 08 Juni 2022 - 12:22:00 WIB
Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Kapolri Janji Revisi Aturan Kode Etik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nama AKBP Raden Brotoseno yang menjadi perhatian publik lantaran masih bertugas di Polri padahal mantan terpidana kasus korupsi. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji merevisi aturan kode etik

"Pertama adalah kami (dengan Komisi III DPR) membahas tentang masalah anggaran. Kedua juga tentunya kami membahas terkait hal-hal yang saat ini sedang menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan kasus AKBP Brotoseno," kata Listyo Sigit seusai Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Listyo menjelaskan, selama beberapa hari terakhir, Polri terus mengikuti dan mencermati sejumlah pendapat dan aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi. 

Polri juga telah melakukan berbagai macam upaya sebagai solusi untuk membuktikan komitmen tersebut. Bahkan, Polri pun sudah melakukan rapat dengan Menko Polhukam, Kompolnas dan sejumlah pakar pidana.

"Kami sudah melaksanakan rapat dengan teman-teman di Kompolnas dengan Menko Polhukam, kami juga mengundang ahli-ahli pidana untuk kemudian berdiskusi, mencarikan masalah tersebut," ujarnya.

Menurut Listyo, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) dan Perkap No. 19 Tahun 2012 tentang SOTK Komisi Kode Etik Polri tidak mengatur mekanisme untuk meninjau kembali putusan kode etik yang telah diberikan. 

Khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi. Dia sepakat untuk merevisi Perkap tersebut.

"Kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkap tersebut. Jadi saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," kata Listyo.

Listyo melanjutkan, yang akan direvisi dalam Perkap tersebut dan akan dijadikan satu dengan Peraturan Polri (Perpol) yakni, menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik. 

Tentunya keputusan-keputusan tertentu terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu diubah, khususnya terkait persoalan yang terjadi di Polri hari ini.

"Saat ini Perpol sedang berproses. Kami berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dalam waktu dekat mudah-mudahan harapan kita Perpol tersebut sudah selesai," kata Listyo.

Listyo menegaskan langkah-langkah yang dilakukan ini guna menjawab berbagai pertanyaan dan aspirasi masyarakat terhadap komitmen Polri dalam penanganan pidana korupsi yang terus diperbaiki.

"Insyallah kami akan segera berkoordinasi dan dalam waktu cepat harapan kami itu bisa segera diundangkan, " katanya. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut