Eks Pegawai Baznas Jabar jadi Tersangka usai Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah
BANDUNG, iNews.id – Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat berinisial TY ditetapkan tersangka setelah membongkar dugaan korupsi di lembaga tersebut. TY dituduh melakukan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan menyebarkan dokumen internal rahasia milik lembaga zakat tersebut yang berisi dugaan korupsi dana hibah senilai Rp11,7 miliar dari APBD Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan H Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025. Pelapor pertama kali menerima informasi tentang dugaan pelanggaran tersebut pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi.
“Tersangka T Y diduga telah mengirim dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada kepada pihak luar sejak Februari 2023, saat yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai amil tetap di lembaga tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, kata Kabid Humas, tersangka juga diduga memindahkan sejumlah dokumen penting ke laptop pribadinya sekitar Agustus 2023, termasuk di antaranya laporan pertanggungjawaban dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.
“Dokumen-dokumen ini tergolong informasi rahasia yang dilindungi sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS Jabar Nomor 93 Tahun 2022, dan seharusnya tidak boleh diakses maupun disebarluaskan tanpa izin resmi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hasil investigasi mengungkap bahwa meskipun T Y telah diberhentikan sejak 21 Januari 2023, ternyata masih memiliki akses ke perangkat kerja milik Baznas dan memanfaatkannya untuk mengunduh serta menyimpan berbagai data sensitif. Perangkat pribadi tersangka, termasuk satu unit laptop, telah disita oleh pihak berwajib sebagai barang bukti.
Penyelidikan yang melibatkan sejumlah saksi, termasuk pejabat internal Baznas dan pihak eksternal, juga didukung oleh ahli di bidang hukum pidana dan teknologi informasi. Dua ahli yang turut dilibatkan adalah Irawan Afrianto (ahli ITE) dan Assoc. Prof Dr Musa Darwin Pane (ahli pidana), guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan oleh penyidik, antara lain dua laptop, dokumen perjanjian kerja sama, bukti tangkapan layar komunikasi digital, serta kronologi pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp11,7 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka TY akan dijerat dengan pasal berlapis mengenai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyalahgunaan informasi rahasia.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait kejahatan digital, terutama jika menyangkut instansi publik dan pengelolaan data sensitif.
Editor: Kastolani Marzuki