Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan KPK soal Eks Menag Yaqut Tak Diborgol saat Dibawa ke Rutan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Penyidik KPK Desak Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut segera Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:35:00 WIB
Eks Penyidik KPK Desak Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut segera Dibawa ke Pengadilan
Eks Penyidik minta KPK segera rampungkan kasus korupsi kuota haji agar Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas segera disidang usai kembali ke rutan. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyayangkan kegaduhan terkait eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang sempat menjadi tahanan rumah. Ia mendesak KPK segera merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah Yaqut kembali ke rutan.

"KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil
kerja KPK dalam kasus itu," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (25/3/2026). 

Menurut Yudi, permohonan tahanan rumah yang dikabulkan terhadap Gus Yaqut akan memantik tahanan lain mengajukan hal yang serupa. Ia menilai, KPK tidak perlu lagi mengabulkan hal tersebut. 

"KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan oleh KPK ke depannya dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut