Eks Penyidik: KPK kalau Diberi Alat Canggih Bisa OTT 30 Kali Setahun
JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha merespons permintaan KPK terkait anggaran membeli alat canggih untuk operasi tangkap tangan (OTT). Dia menilai permintaan alat canggih itu disertai alasan yang relevan.
Menurut dia, modus operandi para koruptor terus berkembang, sehingga diperlukan alat yang baru..
"Berkembangnya modus operandi dan dukungan alat komunikasi yang dimiliki koruptor tanpa diimbangi pembaharuan alat maka akan menghambat pelaksanaan OTT," kata Praswad dalam keterangannya, dikutip Senin (2/2/2026).
Dia mengatakan permintaan tersebut semestinya dipenuhi mengingat korupsi kerap kali digaungkan sebagai musuh bersama.
KPK Sita Dokumen Sejumlah Proyek dan Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
"Dukungan alat tersebut juga merupakan representasi dari komitmen politik pemerintahan dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Praswad meyakini, jika hal tersebut dipenuhi maka akan lebih banyak lagi operasi senyap yang dilakukan KPK.
KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Sita Barang Bukti Kasus Pemerasan Maidi