Eks Penyidik KPK: Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Tuntutan 7 Tahun Terlalu Berat
JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap merespons tuntutan tujuh tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Menurutnya tuntutan itu terlalu berat.
Pasalnya, tidak ada bukti Tom menikmati hasil korupsi impor gula.
"Tuntutan tujuh tahun bagi Tom Lembong terlalu berat ketika JPU pun tidak berhasil membuktikan adanya aliran dana kepada Tom Lembong atau menikmati hasil korupsi," kaya Yudi saat dihubungi, Sabtu (5/7/2025).
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara. Tuntutan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menilai Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara tujuh tahun," ujar jaksa membacakan surat tuntutan.
Selain itu, jaksa menuntut Tom dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa turut membacakan hal memberatkan. Pertama, perbuatan Tom Lembong dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Sementara hal meringankan, Tom Lembong belum pernah dihukum.
Editor: Reza Fajri