Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Nilai Firli Bahuri Layak Jadi Tersangka jika Bertemu Pihak Beperkara
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. Dalam pemeriksaan itu, Saut menilai Ketua KPK Firli Bahuri layak ditetapkan tersangka jika melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002.
Dia tidak meragukan lagi bahwa apa yang diduga dilakukan Firli jelas melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saut menjelaskan, Firli diduga melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK karena bertemu dengan pihak beperkara di KPK atau dalam kasus ini bertemu Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis.
"Kalau saya tadi menjelaskan di sana itu memang Pasal 36 dan 65 itu, memang sudah nggak ada keraguan (Firli jadi tersangka)," kata Saut di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).
Saat ditanya apakah Firli harus mundur terlebih dahulu karena kasus ini, Saut menilai hal itu hanya masalah manajerial dan moral saja.
"Jadi kalau kamu tanya, (apakah Firli harus) mundur dulu atau apa dulu, ya itu hanya, ya manajerial saja lah, managerial implications saja lah, moral dan seterusnya," tambahnya.
Namun, terkait apakah Firli memeras Syahrul, mantan Wakil Ketua KPK ini mengaku tidak mengetahuinya karena di luar kompetensinya. Dia menyerahkan soal materi perkara pemerasan itu kepada Polda Metro Jaya.
"Pemerasan SYL saya nggak masuk di case itu. Itu nanti silahkan di, 12e dan 12b ya, itu nanti silahkan penyidik," ujar Saut.
Berikut isi Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002:
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Editor: Reza Fajri