Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sepak Terjang Anggota KKB Male Telenggen Ditangkap di Puncak Jaya, Bunuh Anggota TNI dan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Eks Polisi Membelot ke KKB Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:36:00 WIB
Eks Polisi Membelot ke KKB Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara
Satgas Ops Damai Cartenz 2025 menangkap Aske Mabel disertir personel Polres Yalimo, di Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, Rabu (19/2/2025). (Foto: Polda Papua).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Wamena menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap eks anggota Polres Yalimo, Aske Mabel yang terbukti melakukan pencurian empat pucuk senjata api dari gudang senjata Polres Yalimo pada tahun lalu. Vonis tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 9 tahun penjara. 

Terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Dean Ginting menjelaskan, majelis hakim tidak sepenuhnya terikat pada tuntutan jaksa, melainkan mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan jaksa bukan menjadi acuan yang digunakan Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana. Majelis hakim tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan, dan putusan 8 tahun itu disesuaikan dengan fakta persidangan,” ucap Dean kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Dean menambahkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan keringanan hukuman secara lisan, yang menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, Kaops Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pengkhianatan terhadap institusi, apalagi yang membahayakan keamanan negara.

“Pengkhianatan dengan mencuri senjata api dari institusi adalah perbuatan yang sangat serius. Kami tidak pandang bulu, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas Polri dan keselamatan masyarakat,” kata Faizal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut