Eks Stafsus Edhy Prabowo Dicecar KPK terkait Penggunaan Kartu Kredit untuk Belanja di Hawaii
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Gellwynn DH Jusuf pada Selasa, 23 Februari 2021. Gellwynn diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening (benur) lobster.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi Gellwynn terkait penggunaan kartu kredit miliknya oleh tersangka istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Kartu kredit Gellwynn dikabarkan digunakan Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah saat lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat.
"Gellwynn DH Yusuf, dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan kartu kredit bank milik saksi oleh istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang digunakan untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/2/2021).
Selain Gellwynn, penyidik juga telah memeriksa Notaris, Alvin Nugraha. Dari hasil pemeriksaan Alvin, penyidik menyita sejumlah dokumen tanah di Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga milik Edhy Prabowo.
"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen kepemilikan tanah di wilayah Sukabumi,Jawa Barat yang diduga milik tersangka EP," katanya.
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen PT Aero Citra Kargo (ACK) dari Mahasiswa, Lutpi Ginanjar. Sedianya, Lutpi juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa, 23 Februari 2021, kemarin.
"Lutpi Ginanjar (Mahasiswa), pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen perusahaan milik PT ACK (Aero Citra Cargo) yang terkait dengan perkara," ungkapnya.
Penyidik juga mengantongi keterangan saksi Badriyah Lestari yang merupakan karyawan swasta dalam perkara ini. Badriyah didalami keterangannya terkaut dugaan pengguanaan rekening miliknya untuk membeli berbagai barang PT ACK.
"Badriyah Lestari (Karyawan Swasta) didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan rekening bank milik saksi untuk pembelian berbagai barang dari PT ACK (Aero Citra Cargo)," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Edhy bersama Safri, Andreau Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Editor: Faieq Hidayat