Eks Wali Kota Palembang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Langsung Ditahan
PALEMBANG, iNews.id - Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde periode 2016–2018. Harnojoyo langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi mengatakan, penyidik menemukan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan Harnojoyo dalam perkara tersebut.
"Sebelumnya yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman, hari ini statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo, Palembang," katanya, Senin (7/7/2025).
Dia menjelaskan, Harnojoyo diduga terlibat dalam penerbitan Perwali terkait pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tidak semestinya.
Diskon tersebut diberikan kepada PT Magna Beatum (MB), yang menurut penyidik bukanlah perusahaan dengan sifat kemanusiaan sehingga tidak layak mendapatkan keringanan pajak.
"Selain itu, ada aliran dana yang diterima tersangka, yang kami temukan melalui bukti elektronik. Ia juga memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya," ungkap Umaryadi.
Perbuatan tersebut, kata dia, diduga telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Penyidik akan terus menelusuri aliran dana dan aset terkait untuk kepentingan pengembalian kerugian negara.
Dalam kasus ini, Harnojoyo dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, sejumlah nama telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, serta Edi Hermanto, Aldrin Tando, dan Rainmar Yosnaidi.
Editor: Kastolani Marzuki