Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons KPK
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan. Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka kasus korupsi ini setelah yang pertama dicabut oleh kubu Eddy.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya tidak risau menghadapi praperadilan tersebut. KPK siap menjawab seluruh gugatan.
"KPK melalui biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Ali, Kamis (4/1/2024).
Ali menjelaskan, pihaknya setiap mengusut dugaan tindak pidana korupsi telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk dalam menetapkan tersangka.
"Kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pengajuan praperadilan kembali oleh Eddy Hiariej pada Rabu (3/1/2024). Pengajuan itu dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Rabu 3 Januari 2024," kata Djuyamto.
Sidang pertama gugatan praperadilan ini akan digelar pada 11 Januari 2024.
Editor: Reza Fajri