Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons KPK

Jumat, 05 Januari 2024 - 00:02:00 WIB
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons KPK
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan. Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan tersangka kasus korupsi ini setelah yang pertama dicabut oleh kubu Eddy.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya tidak risau menghadapi praperadilan tersebut. KPK siap menjawab seluruh gugatan. 

"KPK melalui biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," kata Ali, Kamis (4/1/2024).

Ali menjelaskan, pihaknya setiap mengusut dugaan tindak pidana korupsi telah mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk dalam menetapkan tersangka.

"Kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pengajuan praperadilan kembali oleh Eddy Hiariej pada Rabu (3/1/2024). Pengajuan itu dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Rabu 3 Januari 2024," kata Djuyamto.

Sidang pertama gugatan praperadilan ini akan digelar pada 11 Januari 2024.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut