Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksekusi Lahan di Takalar Ricuh, Massa Tergugat dan Polisi Bentrok
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Rumah di Surabaya Ricuh, Massa GRIB Jaya dan MAKI Saling Dorong dengan Petugas

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:33:00 WIB
Eksekusi Rumah di Surabaya Ricuh, Massa GRIB Jaya dan MAKI Saling Dorong dengan Petugas
Eksekusi rumah di Kota Surabaya oleh PN Surabaya ricuh setelah massa Ormas GRIB Jaya dan MAKI mengadang petugas, Kamis (19/6/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.idEksekusi rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Dokter Sutomo No. 55, Kota Surabaya, Jawa Timur, berlangsung ricuh, Kamis (19/6/2025). 

Massa dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Jawa Timur dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengadang juru sita yang hendak membacakan putusan eksekusi. Aksi saling dorong dengan aparat kepolisian pun tak terhindarkan.

Kericuhan bermula saat juru sita PN Surabaya, Darmanto Dahlan, tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB untuk membacakan putusan eksekusi di depan rumah yang menjadi objek sengketa. 

Massa GRIB Jaya didorong paksa petugas saat mencoba mengadang upaya ekskusi rumah. (Foto: iNews)
Massa GRIB Jaya didorong paksa petugas saat mencoba mengadang upaya ekskusi rumah. (Foto: iNews)

Massa ormas yang telah berkumpul sejak pagi meneriakkan penolakan, menuding adanya praktik mafia tanah dan mafia peradilan. Seorang anggota ormas sempat menyulut petasan, memanaskan situasi, hingga polisi bertindak tegas mendorong mundur massa. 

Polrestabes Surabaya mengerahkan 702 petugas untuk mengamankan jalannya eksekusi, didukung aparat TNI Angkatan Darat dan Angkatan Laut.

Pihak termohon eksekusi, Tri Kumala Dewi, yang diwakili Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim, mengklaim rumah tersebut telah ditempati sejak 1963 tanpa pernah ada transaksi jual beli dengan pihak lain. 

“Rumah ini dibeli secara sah dari TNI AL, dengan pajak PBB dan BPHTB dibayar rutin. Kami minta eksekusi ditunda karena ada kejanggalan hukum,” ujar Heru, Kamis (19/6/2025).

SHB Kedaluwarsa

Dia menyebut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang digunakan pihak pemohon eksekusi telah kedaluwarsa sejak 1980 dan terkait pihak yang berstatus tersangka serta DPO dalam kasus pemalsuan dokumen.

Sebaliknya, kuasa hukum pemohon eksekusi, Handoko Wibisono, Aris Priyanto, menegaskan bahwa pihaknya memiliki SHGB yang sah dan diakui PN Surabaya. 

“Eksekusi ini berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Kami hormati pihak yang kontra, tapi proses hukum harus dijalankan,” ujar Aris. 

Dia meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan. Meski diwarnai ketegangan, petugas juru sita akhirnya berhasil mengosongkan rumah setelah beberapa truk mengangkut barang-barang milik Tri Kumala Dewi. Proses ini merupakan eksekusi ketiga setelah dua upaya sebelumnya pada 13 dan 27 Februari 2025 gagal akibat perlawanan serupa.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut