Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Dikabulkan, Tifa: Padahal Kami Sudah Sangat Siap Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:50:00 WIB
Eksepsi Dikabulkan, Tifa: Padahal Kami Sudah Sangat Siap Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Terdakwa fitnah terkait ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku telah siap menghadapi persidangan. Namun, kata dia, Allah SWT berkehendak lain dengan menskenariokan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsinya.

Dia mengungkapkan telah mempelajari sekitar 10.000 halaman berkas acara pemeriksaan (BAP) bersama tim kuasa hukumnya sebelum putusan sela dibacakan.

"Ketika saya mendengarkan, saya menyimak pada saat hakim menyampaikan apa yang beliau sampaikan saat itu, pikiran saya kan selalu pada aspek mitigasi risiko," kata Tifa dalam program Interupsi bertajuk "Tifa Batal Diadili, Ijazah Jokowi Tidak Terungkap?" yang tayang di iNews, Kamis (23/7/2026).

Dia mengatakan sejak awal telah mempertimbangkan dua kemungkinan, yakni eksepsinya diterima atau ditolak. Karena itu, dia dan tim kuasa hukum telah menyiapkan berbagai skenario menghadapi proses hukum.

"Artinya risikonya itu kan bisa diterima, bisa ditolak. Dua-duanya kan risiko. Kalau diterima risikonya apa, kalau ditolak risikonya apa," ujarnya.

Tifa mengaku telah mempersiapkan skenario terburuk, yakni menjalani seluruh tahapan persidangan.

"Worst scenario-nya ya sidang. Ya sudah jalankan, karena sudah masuk dalam tahapan sidang, ya sudah jalankan saja sidang," katanya.

Menurutnya, tim penasihat hukum justru sangat antusias apabila persidangan tetap berlanjut.

"Kami senang sekali andaikata misalnya worst scenario-nya terjadi, karena sudah berhari-hari sejak kami menerima tumpukan BAP itu, mungkin sekitar 10.000 halaman, kita sudah pelajari sama-sama, dan kita sangat bersemangat andaikata sidang memang berjalan," ujarnya.

Namun, kata dia, majelis hakim akhirnya mengabulkan eksepsi yang diajukannya. Tifa menyebut putusan sela tersebut sebagai kehendak Allah SWT.

"Tetapi qadarullah, Allah SWT menghendaki hal yang lain. Jadi eksepsi kami diterima, ya sudah," ucapnya.

Dia mengaku memfokuskan diri menghadapi sejumlah persidangan lain yang masih berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi. Dia kemungkinan akan dihadirkan sebagai ahli dalam sejumlah sidang menyakut perkara tersebut.

"Jadi kalau ketika eksepsi kami diterima, saya akan berkonsentrasi untuk bersiap diri, karena ada sembilan sidang yang akan berjalan terkait ijazah ini ya, kemungkinan besar saya akan dihadirkan seperti CLS (citizen lawsuit) waktu di Solo sebagai ahli," katanya.

Tifa juga mengeklaim telah mempelajari 709 dokumen terkait polemik ijazah tersebut selama lebih dari satu tahun bersama tim kuasa hukumnya.

"Jadi 709 dokumen ini kan kami sama-sama sudah pelajari selama satu tahun, kurang lebih 449 hari ya sejak tanggal 30 April 2025. Jadi bersama para advokat sudah lebih dari siap sebetulnya untuk sidang," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut