Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Pengacara: Sebenarnya Jokowi Siap Hadiri Sidang Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menyebut kliennya telah siap menghadiri sidang Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pekan depa. Hanya saja, niat itu diurungkan lantaran majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Dokter Tifa.
"Sebenarnya Pak Jokowi sendiri sudah siap ya untuk hadir, minggu depan pun sudah ready untuk datang ke sini, sudah mempersiapkan waktu," kata Rivai kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Namun, putusan sela hakim memaksa sidang perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi tersebut dihentikan. Oleh karena itu, kata Rivai, Jokowi batal hadir di PN Jakarta Timur.
"Tapi ternyata kan putusan sela ini menyatakan dakwaan perlu diperbaiki dulu, ya, dan untuk itu kita hormati, dan mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya," ucap dia.
Rivai menegaskan putusan sela ini tidak serta merta mengakhiri proses hukum Dokter Tifa. Dia menilai JPU masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki dakwaan dan memulai persidangan kembali.
"Jadi kembali lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscuur libel dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara ini. Perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya," ucap dia.
Dalam putusan sela, majelis hakim menyoroti penyusunan surat dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider mencantumkan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
Adapun kedua dakwaan yang disorot yakni Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.
Editor: Rizky Agustian