Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Polda Metro: Bukan Akhir dari Semuanya
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menghormati putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum perkara tersebut belum berakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan putusan sela tersebut bukan keputusan final karena jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki kesempatan memperbaiki surat dakwaan.
"Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim. Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, Polda Metro Jaya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim. Namun, proses penanganan perkara tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Iman menjelaskan, JPU masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki surat dakwaan yang menjadi dasar putusan sela tersebut. Setelah diperbaiki, dakwaan dapat kembali diajukan ke PN Jakarta Timur.