Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksepsi Dikabulkan, dr Tifa Tetap Berjuang Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Polda Metro: Bukan Akhir dari Semuanya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48:00 WIB
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Polda Metro: Bukan Akhir dari Semuanya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menghormati putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum perkara tersebut belum berakhir.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan putusan sela tersebut bukan keputusan final karena jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki kesempatan memperbaiki surat dakwaan.

"Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim. Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, Polda Metro Jaya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim. Namun, proses penanganan perkara tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Iman menjelaskan, JPU masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki surat dakwaan yang menjadi dasar putusan sela tersebut. Setelah diperbaiki, dakwaan dapat kembali diajukan ke PN Jakarta Timur.

"Karena apa? Karena JPU masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi melalui putusan sela. 

JPU diberi kesempatan untuk menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara kembali disidangkan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut