Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamentan Tegaskan RI Swasembada Pangan: Tak Impor Beras, Protein Tercover Ayam dan Ikan
Advertisement . Scroll to see content

Eksklusif! Harga Beras Naik meski Swasembada, Wamentan Ungkap Faktanya

Selasa, 21 April 2026 - 09:42:00 WIB
Eksklusif! Harga Beras Naik meski Swasembada, Wamentan Ungkap Faktanya
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memberikan penjelasan terkait harga beras (dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia mencapai swasembada beras, ditandai dengan nol impor beras sejak 2025. Namun, di tengah masyarakat ada laporan kenaikan harga beras pada tahun ini.

Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memberikan penjelasan.

Dia mengungkapkan, harga beras atau sembako turut diatur pemerintah lewat Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram. Harga ini ditetapkan agar para petani bisa menghidupi keluarganya.

"Semua pedagang harus beli gabah panen di sawah Rp6.500 (per kg), minimal," kata Sudaryono dalam Dialog Spesial Bersama Aiman Witjaksono bertajuk 'Eksklusif! Wamentan Jawab Pangan hingga Sawit' di iNews, dikutip Selasa (21/4/2026).

Kemudian, untuk melindungi konsumen ada Harga Eceran Tertinggi atau HET. HET beras medium di Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan) misalnya Rp13.500 per kg.

"Kalau harga beras itu terlalu murah, itu membunuh produsennya. Kalau terlalu mahal itu merepotkan atau merugikan konsumennya," ujar Sudaryono.

"Sehingga yang dimaksud mahal itu harus dilihat dari HET-nya. Misalnya HET-nya beras medium HET-nya Rp13.500. Nah, selama tidak lebih dari Rp13.500, itu boleh," imbuhnya.

Sudaryono menegaskan, apabila ada pedagang yang menjual beras di atas HET maka akan diperiksa.

Pihaknya akan memberikan peringatan tertulis hingga sanksi pencabutan izin usaha kepada pedagang jika masih tetap membandel.

"Kalau ada yang menjual di atas HET kita periksa. Pertama ada peringatan tertulis, nanti kalau masih melanggar bisa dicabut izin usahanya. Kalau memang dia ada kesengajaan nimbun dan lain, merugikan kepentingan, itu bisa (dipidana)," kata Sudaryono.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut