Eksklusif! Hercules Ungkap Asal Usul Rp800 Juta yang Dikembalikan ke KPK, Singgung Uang Persahabatan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshall alias Hercules mengungkap asal-usul uang Rp800 juta yang dikembalikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hercules menyebut uang tersebut diberikan tim pengacara PT Summarecon sebagai uang persahabatan untuk membantu memediasi sengketa lahan seluas 65 hektare antara perusahaan dan ahli waris.
Hercules mengatakan, tim pengacara Summarecon awalnya meminta bantuannya untuk memediasi persoalan tersebut dengan tim hukum GRIB Jaya dan tim hukum ahli waris. Permintaan itu disampaikan dalam beberapa kali pertemuan tatap muka.
"Mereka pengacaranya Summarecon ini dengan beberapa orang, kami ketemu pertama, terus kami ketemu lagi kedua. Ya mereka bawain uang itu untuk uang bertemanan, uang persahabatan," kata Hercules secara eksklusif dalam program The Prime Show di iNews, Rabu (21/10/2026).
Dia menjelaskan, uang tersebut dimaksudkan untuk membantu proses mediasi, termasuk mengupayakan pencabutan blokir sertifikat dan mempertemukan tim hukum ahli waris dengan pihak Summarecon guna membahas penyelesaian sengketa.
"Kalau menurut saya itu, itu memang uang jasa. Nggak ada kaitannya dengan namanya suap-menyuap yang kemarin terjadi penangkapan beberapa orang yang dirjen termasuk salah satu pejabat Summarecon, nggak ada kaitannya sama sama itu," ujarnya.
Hercules menyatakan, pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk seorang pejabat Summarecon.
Sebelum menerima uang tersebut, Hercules mengaku GRIB Jaya telah lebih dahulu mendampingi ahli waris dalam sengketa lahan seluas 65 hektare. Dia menyebut tim hukum GRIB Jaya mempelajari dokumen kepemilikan tanah selama hampir tiga bulan sebelum melayangkan somasi kepada Summarecon.
Hercules juga sempat mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor bersama tim hukum GRIB Jaya dan kuasa hukum ahli waris. Dalam kunjungan itu, dia mempertanyakan perubahan status sertifikat hak milik (SHM) yang diklaim milik ahli waris menjadi hak guna bangunan (HGB).
Hercules turut menelepon Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, untuk menyampaikan persoalan perubahan status sertifikat tanah milik ahli waris dari sertifikat hak milik (SHM) menjadi hak guna bangunan (HGB).
Lampri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tujuh orang lainnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Tujuh tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam percakapan yang diceritakannya, Hercules mengaku meminta Lampri menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
"Saya bilang, ‘beliau noh, jadi hati-hati, Pak Lampri, kita kan teman. Hati-hati dan sampaikan sama Pak Menteri juga, Pak Nusron juga. Hati-hati juga'," kata Hercules.
Editor: Reza Fajri