Eksklusif! JK Sebut Agung Laksono Tak Penuhi Syarat Jadi Ketum PMI
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla menegaskan, Agung Laksono tak pernah memenuhi syarat dukungan menjadi Ketua PMI. Diketahui, Agung mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum PMI yang baru.
Padahal, Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI telah memilih Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029.
Menurut JK, Agung hanya mengklaim didukung oleh 30 suara, sehingga tidak bisa diusung menjadi Ketum. Selain itu, dukungan juga diberikan sekelompok orang yang sudah dipecat dari pengurus karena melanggar kode etik.
"Jadi tidak mungkin didukung menjadi calon," kata JK dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan iNews Siang, Rabu (11/12/2024).
JK menjelaskan, syarat dukungan juga harus dibuktikan secara tertulis. Bukan dengan klaim-klaim semata.
"Orang boleh saja ngomong 1.000 pendukung, tapi buktinya mana," ujar JK.
Meskipun ada dinamika ini, JK menegaskan PMI solid. PMI juga akan fokus menjalankan tugas-tugas kemanusiaannya.
"Tidak ada apa-apa, kita jalani biasa saja," kata Wakil Presiden ke-10 dan 12 ini.
Sebelumnya diberitakan, JK melaporkan Agung Laksono ke polisi. Pelaporan dilakukan karena Agung Laksono menyatakan diri sebagai Ketua PMI.
“Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum. PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua,” kata JK usai terpilih kembali menjadi Ketua PMI dalam Munas ke-22 PMI, di Jakarta, Senin (9/12/2024).
JK juga menyinggung kebiasaan Agung yang selalu ingin memecah belah organisasi, seperti ketika di Partai Golkar dahulu.
Editor: Reza Fajri