Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jimly: Nasib Perpol Penempatan Polisi di 17 Instansi Diputuskan Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Ekspose Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 10 September 2020 - 01:32:00 WIB
Ekspose Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Tersangka kasus pemalsuan surat jalan Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara alias ekspose kasus pemalsuan dokumen berupa surat jalan dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo. Bareskrim pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait hal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan, ekspose dilakukan di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/9/2020). "Iya, ekspos dengan JPU (jaksa penuntut umum)" katanya saat dihubungi.

Koordinasi tersebut, menurut dia, untuk memudahkan mengenai kelengkapan formil dan materiil tiga berkas perkara itu. Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim telah menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra (DST) tahap I ke Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat, 4 September 2020.

Dalam kasus pemalsuan surat jalan ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.

Berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas yakni untuk tersangka Djoko Tjandra, berkas tersangka Brigjen Prasetijo dan berkas tersangka Anita. "Bahwasanya berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar. Hari ini langsung penyidik kirimkan untuk tahap I," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono.

Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim telah memperpanjang masa penahanan tersangka Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking selama 40 hari. Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim.

Perpanjangan masa penahanan Prasetijo terhitung mulai 20 Agustus hingga 28 September 2020. Sementara masa penahanan Anita diperpanjang sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut