Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Pemerintah RI Punya Waktu 45 Hari
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia terus mengupayakan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. Pemerintah punya waktu 45 hari untuk melengkapi berkas.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, batas waktu itu akan berakhir pada 3 Maret 2025.
"Kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat," kata Supratman, Rabu (29/1/2025).
Supratman yakin, berkas dapat dilengkapi dalam waktu cepat. Hal itu didukung dengan koordinasi berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, lembaga penegak hukum dan kementerian terkait sudah membentuk tim untuk pengajuan ekstradisi. Berkas administrasi selanjutnya akan diteruskan kepada otoritas di Singapura.
"Sudah ada timeline yang disepakati bersama oleh seluruh kementerian terkait termasuk dengan KPK," kata Supratman.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, ketika ada WNI yang tertangkap di luar negeri maka pemerintah akan mengupayakan ekstradisi.
Editor: Reza Fajri