Elite Golkar Setuju Batas Usia Calon Kepala Daerah Diturunkan, Sebut Anak Muda Bisa Jadi Pemimpin
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus aturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun. Doli mengaku setuju batas usia minimal calon kepala negara dan kepala daerah diturunkan.
"Kalau saya sebenarnya dari awal-awal termasuk orang yang setuju bahwa batas minimal pencalonan untuk presiden, kepala daerah, ya itu diturunkan gitu loh," kata Doli, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, regenerasi di Tanah Air terbilang cepat. Indonesia juga katanya tengah mengalami bonus demografi.
"Nah, jadi sebetulnya ya kita banyak punya potensi anak-anak muda ya untuk bisa menjadi pemimpin gitu loh," ujar Doli.
Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus, PDIP: Hukum Diakali demi Loloskan Putra Penguasa
Kendati demikian, Doli menganut paham bahwa perubahan undang-undang harus dikembalikan ke pembuat UU yakni DPR dan Pemerintah. Menurutnya, melalui DPR dan pemerintah, perubahan UU dilakukan dengan kajian akademis.
"Tapi kan kita juga punya sistem hukum sendiri kan bahwa orang dimungkinkan juga dalam mengubah undang-undang itu berapa pasal melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi maupun di Mahkamah Agung," kata Doli.
"Jadi, ya karena memang melalui sudah ada orang yang melakukan judicial review, terus kemudian sudah diputuskan ya itu harus kita hormati ya itu saja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini calon kepala daerah tak harus berusia minimal 30 tahun untuk bisa mendaftar.
"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Editor: Reza Fajri