Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis: Asal Tak Langgar Aturan
Advertisement . Scroll to see content

Emirsyah Satar Resmi Ajukan Kasasi ke MA, Ini Alasannya

Senin, 03 Agustus 2020 - 19:59:00 WIB
Emirsyah Satar Resmi Ajukan Kasasi ke MA, Ini Alasannya
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Luhut MP Pangaribuan selaku Ketua tim kuasa hukum Emirsyah Satar menyatakan, pihaknya telah mengetahui adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar yang memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus. Setelah mendapat informasi tersebut, maka Emirsyah melalui kuasa hukum langsung menyatakan kasasi. Memori kasasi sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakpus.

"Sudah menyatakan kasasi. Kasasi diajukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui PN Jakpus. Pekan lalu diajukan, Senin (27/7/2020) pekan lalu. Pak ES (Emirsyah Satar) memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil," kata Luhut saat dihubungi, di Jakarta, Senin (3/8/2020) malam.

Dia menjelaskan, alasan Emirsyah merasa kurang adil terhadap putusan terhadap Emirsyah. Misalnya, tutur Luhut, perkara ini bermula dari kasus hasil kerja sama lewat mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Inggris. Dalam kasus yang sama, klaim Luhut, ada delapan negara yang disebut. Tapi hanya di Indoesia kasusnya ditindaklanjuti.

"Lebih jauh lagi, PLN juga ada tapi KPK tidak usut. Jadi seperti uneqauL before the law. Bukan membela diri dan menunjuk kesalahan orang lain. Tapi lebih pada tidak ada perlakukan yang sama di depan hukum. Itulah sebabnya minggu lalu sudah menyatakan kasasi," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut