Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Eni Didakwa Terima Suap Rp4,75 Miliar dan Gratifikasi Rp5,6 Miliar

Kamis, 29 November 2018 - 15:31:00 WIB
Eni Didakwa Terima Suap Rp4,75 Miliar dan Gratifikasi Rp5,6 Miliar
Terdakwa perkara dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih mendengarkan dakwaan jaksa pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Selain penerimaan suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura dari berbagai perusahaan.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham PT Blackgold Natural Resources (BNR)," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Dalam surat dakwaan tersebut dinyatakan bahwa pada 2016 Eni mengajak Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir untuk bertemu Setya Novanto di rumahnya.

JPU menduga Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir. Namun, Sofyan mengatakan sudah ada kandidat yang akan menggarap proyek tersebut. Sofyan lantas menyarankan agar Setnov mencari proyek listrik lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut