Eni Maulani Akui Terima 10.000 Dolar Singapura dari Staf Menteri Jonan
JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Eni Maulani Saragih kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/1/2019). Anggota Komisi VII DPR nonaktif itu mengaku menerima 10.000 dolar Singapura dari staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
"Saya sedang rapat, sedang memimpin rapat di DPR, begitu selesai rapat, stafnya Pak Jonan mengatakan, Ini dari Pak Jonan, ini untuk kegiatan dapil (daerah pemilihan) ya. Sudah saya terima saja, saya simpan,” kata Eni Maulani di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Dalam perkara ini, Eni Maulani didakwa menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo serta gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40.000 dolar Singapura (sekitar Rp410 juta) dari pengusaha yang bergerak di bidang energi dan tambang.
"Saya terima amplopnya masih utuh sebesar 10.000 dolar Singapura, setelah saya di-OTT, penyidik tanya apa ada lagi penerimaan lain, lalu saya sampaikan saja soal amplop itu. Saya sebenarnya mau mengembalikan utuh dengan amplopnya. Akan tetapi, penyidik mengatakan trasnfer saja, saya pun minta rekening dolar KPK," ujar dia.
Eni juga mengaku tidak tahu mengapa staf Jonan tersebut memberikan uang tersebut.
"Saya tidak tahu terkait dengan apa, saya tidak pernah minta. Akan tetapi, karena saat itu sedang riweh. Jadi saya terima saja saat itu," ucap Eni.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronal Worotikan menanyakan kepada Eni sosok dari Kementerian ESDM yang memberikan uang.
“Pak Hadi," kata Eni.
Politikus Partai Golkar itu mengaku menyesal dengan perbuatannya. Eni mengatakan, dirinya tidak tahu bahwa perbuatannya salah.
"Saya menyesal. Akan tetapi, saya tidak tahu apa yang saya lakukan salah. Saat itu situasinya terang benderang, penerimaan dengan kuitansi, di kantor, semua tidak ditutupi, makanya saya kaget saat saya di-OTT KPK. Saya lupa sebagai anggota DPR yang dibatasi jabatan saya sebagai pejabat negara tidak boleh (menerima), saya baru tahu,” kata Eni.
Komisi VII DPR sendiri bermitra dengan Kementerian ESDM yang mengurusi bidang energi sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup. Hadi yang dimaksud adalah Staf Ahli Bidang Keterbukaan Informasi Kementerian ESDM Hadi Mustofa Djuraid.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto