Epidemiolog: Obat Covid-19 Temuan Unair Harus Diuji Klinis WHO
JAKARTA, iNews.id - Epidemiolog asal Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengomentari temuan obat yang diklaim bisa menyembuhkan pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Obat tersebut hasil racikan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Menurut Dicky, temuan obat tersebut wajib dilakukan uji klinis Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk bisa diproduksi dan didistribusikan ke masyarakat. Proses untuk memastikan obat buatan Unair layak dan ampuh untuk pasien corona cukup panjang.
"Ini kan pandemi dan kita bagian dari WHO. Itu sebabnya WHO mengadakan solidaritas uji klinis global untuk riset obat Covid," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
Obat yang dinyatakan terbukti mujarab dalam menyembuhkan pasien positif corona, kata Dicky, wajib dilengkapi bukti ilmiah. Temuan obat Unair yang diklaim ampuh untuk Covid-19 juga wajib melalui serangkaian proses ilmiah.
DPR Akan Minta Penjelasan Unair dan BPOM soal Uji Klinis dan Legalitas Obat Covid-19
"Jadi ada tahapan uji klinis hampir mirip seperti vaksin. Uji lab sebagai awal, biasanya pada tahap sel. Kemudian uji klinis tahap 1 dan 2 pada skala kecil untuk memastikan keamanan dan efektifitas," tuturnya.
"Selanjutnya, tahap uji klinis ke-3 yang paling menentukan dan ini harus secara random dan ada kontrol dengan palsebo. Randomized clinical trials," ujarnya.
Ahli Epidemiologi Ragukan Validitas Obat Covid-19 Unair
Sekadar informasi, Unair mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19. Obat baru itu merupakan hasil kombinasi dari tiga jenis obat. Di luar negeri ada tiga obat yang ampuh dan mujarab untuk diberikan kepada pasien Covid-19. Lalu, tiga jenis obat tersebut digabung atau dijadikan menjadi satu obat oleh Unair.
Efektivitas obat yang ditemukan Unair diklaim lebih dari 90 persen. Selain itu, dosis yang dihasilkan juga diklaim lebih rendah dibanding apabila obat diberikan secara tunggal.
MUI Dorong Izin Produksi dan Edar Obat Covid-19 Buatan Unair, BIN, dan TNI AD
Pembuatan obat Covid-19 ini sudah dilakukan sejak Maret 2020. Seluruh prosedur yang dipakai telah mengikuti yang disyaratkan BPOM. Saat ini, obat tersebut hanya tinggal menunggu izin edar dari BPOM sebelum diproduksi massal.
Editor: Djibril Muhammad