Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditutup Wamenag, Ini Daftar Lengkap Juara Festival Majelis Taklim 2025 Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Fachrul Razi Positif Covid-19, Kemenag Batasi Jadwal Kerja Pegawai

Senin, 21 September 2020 - 11:29:00 WIB
Fachrul Razi Positif Covid-19, Kemenag Batasi Jadwal Kerja Pegawai
Ilustrasi, Kementerian Agama (Kemenag). (Foto: Istrimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) membatasi akses masuk kantor. Pembatasan tersebut menyusul temuan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19).

Juru Bicara Kemenag Oman Fathurrahman mengatakan, pengaturan jadwal kerja pegawai juga dibatasi. Sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Sehubungan kondisi Menag saat ini, mekanisme masuk kantor Kemenag semakin diperketat. Sebulan terakhir sudah dilakukan pengetatan protokol kesehatan dan jadwal masuk kantor. Ke depan, akan ditingkatkan. Ada pembatasan akses, tapi tidak tutup total," ujar Oman di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Dia menuturkan, layanan di Kemenag pusat akan dioptimalkan melalui sistem daring. Pegawai yang masuk ke kantor didasarkan pada penugasan. "Jika tidak ada penugasan, kerja dari rumah," tuturnya.

Saat ini, kata dia Fachrul Razi fokus proses isolasi dan pemulihan kesehatan. Menurutnya, pelaksanaan tugas birokrasi dikoordinasikan sekaligus didelegasikan kepada Wakil Menteri Agama (Wamenag) serta pengarahan kepada para pejabat terkait.

"Siapapun bisa terkena Covid-19 ini, tidak ada kecuali, mari kita saling berempati, saling menguatkan dan berikhtiar dengan mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut