Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dana Abadi Penghargaan Penulis, Terobosan Filantropi Kebudayaan
Advertisement . Scroll to see content

Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional, Ini Pertimbangannya

Senin, 14 Juli 2025 - 14:01:00 WIB
Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional, Ini Pertimbangannya
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengumumkan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Dia pun membeberkan pertimbangan memilih tanggal tersebut.

Pertama, menurut dia, Presiden Soekarno secara resmi menetapkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian dari lambang Garuda Pancasila melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara pada 17 Oktober 1951. 

"PP tersebut mengandung simbolisasi hari kemerdekaan, dasar negara serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika," ujar Fadli dalam keterangannya, dikutip Senin (14/7/2025).

Kedua, dalam Penjelasan PP Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 5 tentang makna semboyan Bhineka Tunggal Ika, disebutkan Bhinneka merupakan gabungan dua perkataan “bhinna” (berbeda) dan “ika” (satu), artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua," 

"Menggambarkan persatuan atau kesatuan nusa dan bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam etnis, suku, bahasa, dan agama yang berbeda," tutur dia.

Ketiga, semangat mempersatukan bangsa Indonesia sebagaimana makna pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika mulai muncul sejak Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Sidang BPUPKI/PPKI 1945.

Pada sidang BPUPKI, M Yamin, Bung Karno, dan I Bagus Sugriwa menemukan kalimat di Kitab Sutasoma “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrowa” yang memiliki arti "Walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.

"Semboyan ini menekankan persatuan di tengah keberagaman budaya, suku, agama, dan ras di Indonesia yang selanjutnya menjadi simbol bahwa budaya adalah perekat keberagaman di Indonesia yang mampu menyatukan perbedaan sehingga menjadi fondasi bagi kerukunan bangsa," tutur dia.

Lebih lanjut, Fadli menjelaskan tiga tujuan penetapan Hari Kebudayaan Nasional. Pertama, penguatan identitas nasional yakni lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 adalah simbol pemersatu bangsa. 

"Penetapan HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia pentingnya menjaga identitas kebangsaan," kata dia.

Kedua, pelestarian Kebudayaan. Penetapan ini sebagai momentum untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan.

Ketiga, mendorong generasi muda untuk memahami akar budaya Indonesia dan menjadikannya sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan global.

"17 Oktober adalah momen penting dalam perjalanan identitas negara kita. Ini bukan hanya tentang sejarah, tetapi juga tentang masa depan kebudayaan Indonesia yang harus dirawat oleh seluruh anak bangsa," ujar Fadli Zon.

Kementerian Kebudayaan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas budaya, akademisi, dan masyarakat umum, untuk bersama-sama memaknai Hari Kebudayaan Nasional sebagai bagian dari upaya kolektif membangun Indonesia yang beradab dan berbudaya.

Usulan ini awalnya datang dari kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta yang terdiri dari para maestro tradisi dan kontemporer. Mereka melakukan kajian sejak Januari 2025 dan disampaikan ke Kementerian Kebudayaan setelah beberapa kali diskusi mendalam.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut