Fahira Idris Laporkan Ade Armando ke Polda Metro soal Meme Anies Berwajah Joker
JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Ade dipolisikan terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah Joker.
Fahira mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019) petang. Dia melaporkan Ade Armando atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Ayat 1 juncto 48 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal ini mengatur setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak/melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik orang lain/milik publik.
”Jelas, foto di Facebook Saudara Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik pemprov atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti Joker dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik,” ujar Fahira melalui akun Twitter resmi miliknya, Jumat (1/11/2019).
Menurut Fahira, apa yang dilakukan Ade Armando harus diusut oleh pihak yang berwenang. Sebagai informasi, kata dia, Ade Armando telah berkali-kali dilaporkan ke polisi karena berkali-kali pula mengungkapkan kalimat kontroversial.
Untuk diketahui, Ade dalam akun Facebook miliknya menggunggah gambar Anies berwajah Joker, tokoh antagonis dalam film superhero Batman. Foto itu diimbuhi kata-kata berhuruf kapital: "GUBERNUR JAHAT BERAWAL DARI MENTERI YG DIPECAT".
Fahira menegaskan, pelaporan ke polisi ini karena dirinya percaya bahwa koridor hukum merupakan satu-satu cara yang harus ditempuh jika melihat adanya dugaan pelanggaran hukum.
”Saya yakin, Bapak Kapolri yang baru, Bapak Idham Aziz sigap melakukan penegakan hukum karena tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Pelaporan kepada siapa pun, apapun pandangan politiknya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Editor: Zen Teguh