Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Forum Pemred Gelar Run for Good Journalism, Kampanyekan Lawan Hoaks!
Advertisement . Scroll to see content

Fahri Bandingkan Perlakuan Hoaks Ratna Sarumpaet dengan La Nyalla

Jumat, 14 Desember 2018 - 10:29:00 WIB
Fahri Bandingkan Perlakuan Hoaks Ratna Sarumpaet dengan La Nyalla
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Permohonan maaf pelaku tindak pidana tidak otomatis menghentikan proses hukum. Misalnya dalam kasus berita bohong atau hoaks yang melibatkan mantan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Ratna Sarumpaet.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membandingkan dengan pelaku penyebar hoaks Presiden Joko Widodo (Jokowi) Partai Komunis Indonesia (PKI). Usai meminta maaf secara terbuka kepada Jokowi, pelakunya malah di maafkan dan tidak diproses hukum.

"Pengakuan dan permohonan maaf tak membuat Ratna dimaafkan oleh hukum. Begitulah juga kepada orang lain yang membuat pengakuan mengandung unsur pidana. Menuduh dan memfitnah seseorang keturunan PKI tanpa dasar harusnya dipenjara bukan dimaafkan," ujar Fahri dikutip, Jumat (14/12/2018) dari akun Twitter @Fahrihamzah.

Perlakuan istimewa yang diberikan kepada penyebar hoaks Jokowi PKI itu dinilai menimbulkan kecurigaan publik. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, semua orang sama kedudukannya di mata hukum.

"Ketidakmauan menghukum pengakuan pidana pada satu kubu dan penghukuman di kubu lain adalah tindakan yang mengundang kecurigaan bahwa pengakuan ini hanyalah sandiwara untuk membebaskan diri dari masalah lain. Hukum harus tegak sama," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut